Kamis, 19 Februari 2015

sertifikasi guru

Sekarang ini sudah ada ribuan guru yang lolos uji sertifikasi sebagai guru profesional. Apakah mereka lolos sertifikasi melalui portofolio atau melalui diklat, sejak dimulainya proses uji sertifikasi guru tahun 2006, hingga sekarang sudah ada ribuan guru lulus uji sertifikasi. Bahkan para guru yang lulus uji sertifikasi sebelum akhir tahun 2007, sekarang sudah menikmati hasilnya, yakni mendapatkan tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Ada dua cara untuk menentukan seseorang lulus uji sertifikasi guru atau tidak. Kedua cara dimaksud adalah: (1) sertifikasi melalui portofolio, (2) sertifikasi melalui diklat.
Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar