Jumat, 06 Februari 2015

KEWAJIBAN GURU

Kewajiban seorang guru antara lain :
1.    Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2.    Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a.    pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.    pemahaman terhadap peserta didik;
c.    pengembangan kurikulum atau silabus;
d.   perancangan pembelajaran;
e.    pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.     pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.    evaluasi hasil belajar; dan
h.    pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.    Memiliki Kompetensi Kepribadian, yang meliputi :
a.    beriman dan bertakwa
b.    berakhlak mulia;
c.    arif dan bijaksana;
d.   demokratis;
e.    mantap;
f.     berwibawa;
g.    stabil;
h.    dewasa;
i.      jujur;
j.      sportif;
k.    menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.      secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.  mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4.        Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a.    berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b.    menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.    bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.   bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.    menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5.        Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a.    mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.    mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau  kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6.        Memiliki Sertifikat Pendidik
7.        Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8.        Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.        Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10.    Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a.    merencanakan pembelajaran
b.    melaksanakan pembelajaran;
c.    menilai hasil pembelajaran;
d.   membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar