Kewajiban seorang
guru antara lain :
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1
atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Memiliki Kompetensi Kepribadian, yang meliputi
:
a. beriman dan bertakwa
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri;
dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
4. Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat
secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua
atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan
semangat kebersamaan.
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi
:
a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas
dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan
satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan
pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang
mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar