Jumat, 06 Februari 2015

HAK SEORANG GURU

Hak seorang guru antata lain :
1.      Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2.         Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.         Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen memenuhi beban kerja sebagai Guru;
b.        mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
c.         terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
d.        berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4.         Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a.         tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b.        kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
5.         Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.         Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7.         Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8.         Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9.         Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10.     Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11.     Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12.     Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13.     Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil
14.     Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a.    pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.    pemberian imbalan yang tidak wajar
c.    pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d.   pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15.     Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a.    resiko gangguan keamanan kerja,
b.    kecelakaan kerja
c.    kebakaran pada waktu kerja
d.   bencana alam
e.    kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f.     resiko lain.
16.     Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.     Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18.     Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19.     Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20.     Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta  untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya berhak memperoleh cuti studi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar