Hak seorang guru
antata lain :
1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh
Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau
D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik
yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen memenuhi beban
kerja sebagai Guru;
b. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau
Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimilikinya;
c. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas.
4. Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra
dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa,
kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau
barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas
di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur
dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan
fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan
menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik
yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang
melanggar aturan.
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas
dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak
adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. pemberian imbalan yang tidak wajar
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan
d. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat
menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan
terhadap:
a. resiko gangguan keamanan kerja,
b. kecelakaan kerja
c. kebakaran pada waktu kerja
d. bencana alam
e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f. resiko lain.
16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak
atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi dalam bidangnya berhak memperoleh cuti studi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar