Pengertian
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah.
Setiap
satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga
melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dalam rangka
penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan
melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan
rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
Pada
semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain
seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan
analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada
semester dua.
B. Tujuan dan Fungsi
Penilaian Hasil Belajar
1. Tujuan
Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan Umum :
1) Menilai pencapaian
kompetensi peserta didik;
2) Memperbaiki proses pembelajaran;
3) Sebagai bahan
penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) Mengetahui kemajuan
dan hasil belajar siswa;
2) Mendiagnosis kesulitan belajar;
3) Memberikan umpan
balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4) Penentuan kenaikan kelas;
5) Memotivasi belajar
siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan
usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian
Hasil Belajar
Fungsi
penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan
pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan
balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan
motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi
diri terhadap kinerja siswa.
C. Prinsip-prinsip
Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid/Sahih
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan
dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan
standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai
dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil
belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai,
perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan
hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan
dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik
dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta
didik.
7. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
D. Jenis Penilaian Hasil belajar
Penilaian hasil
belajar dapat diklasifikasi berdasarkan cakupan kompetensi yang diukur dan
sasaran pelaksanaannya.
1. Jenis Penilaian
Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang Diukur
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP. Nomor 19 tahun 2005 bahwa penilaian hasil
belajar oleh pendidik terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
a. Ulangan Harian
Ulangan harian
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk
menilai/mengukur pencapaian kompetensi setelah menyelesaikan satu kompetensi
dasar (KD) atau lebih. Ulangan Harian merujuk pada indikator dari setiap KD.
Bentuk Ulangan harian selain tertulis dapat juga secara lisan,
praktik/perbuatan, tugas dan produk.
b. Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut. Bentuk Ulangan Tengah Semester selain tertulis dapat
juga secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk.
c. Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester satu. Cakupan
ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester satu. Ulangan akhir semester dapat
berbentuk tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan
pengamatan, tugas, produk.
d. Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan ulangan
kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas dapat berbentuk tes
tertulis, lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas dan produk.
E. Teknik Penilaian
Penilaian hasil
belajar dapat menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi
dasar yang harus dikuasai. Ditinjau dari tekniknya, penilaian dibagi menjadi
dua yaitu tes dan non tes.
1. Teknik Tes
Teknik
tes merupakan teknik yang digunakan melaksanakan tes berupa pertanyaan yang
harus dijawab, pertanyaan yang harus ditanggapi atau tugas yang harus
dilaksanakan oleh orang yang di tes. Dalam hal tes hasil belajar yang hendak
diukur adalah kemampuan peserta didik dalam menguasai pelajaran yang
disampaikan meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan.
Berdasarkan alat
pelaksanaannya secara garis besar alat penilaian dengan teknik tes dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
a. Tes Tertulis
Tes tertulis adalah suatu teknik
penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan maupun
isian. Tes tertulis dapat digunakan pada ulangan harian atau
ulangan tengah dan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas. Tes tertulis
dapat berbentuk pilihan ganda, menjodohkan, benar-salah, isian singkat, atau
uraian (essay).
b. Tes Lisan
Tes lisan adalah
teknik penilaian hasil belajar yang pertanyaan dan
jawabannya atau pernyataannya atau tanggapannya disampaikan dalam bentuk lisan
dan spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman pensekoran.
c. Tes
Praktik/Perbuatan
Tes
praktik/perbuatan adalah teknik penilaian hasil belajar yang
menuntut peserta didik mendemontrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil
belajarnya dalam bentuk unjuk kerja. Tes praktik/perbuatan dapat berupa tes
identifikasi, tes simulasi dan tes petik kerja. Tes identifikasi dilakukan untuk
mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang
ditangkap melalui alat indera. Tes simulasi digunakan .untuk mengukur kemahiran
bersimulasi memperagakan suatu tindakan. Tes petik kerja digunakan untuk
mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan yang sesungguhnya.
2. Teknik Nontes
Teknik nontes
merupakan teknik penilaian untuk memperoleh gambaran terutama mengenai
karakteristik, sikap, atau kepribadian. Selama ini teknik nontes kurang
digunakan dibandingkan teknis tes. Dalam proses pembelajaran pada
umumnya kegiatan penilaian mengutamakan teknik tes. Hal ini
dikarenakan lebih berperannya aspek pengetahuan dan keterampilan dalam
pengambilan keputusan yang dilakukan guru pada saat menentukan
siswa. Seiring dengan berlakunya kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) yang didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar maka teknik
penilaian harus disesuaikan dengan:
- kompetensi yang diukur;
- aspek
yang akan diukur, pengetahuan, keterampilan atau sikap;
- kemampuan siswa
yang akan diukur;
- sarana dan
prasarana yang ada.
Teknik
penilaian nontes bisa dikelompokkan menjadi beberapa kelompok,salah satu
contohnya adalah Pengamatan/observasi
Pengamatan/observasi
adalah teknik penilaian yang dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan indera
secara langsung. Observasi dilakukan dengan cara menggunakan instrumen yang
sudah dirancang sebelumnya.
Contoh aspek yang
diamati pada pelajaran Matematika:
· ketelitian;
· kecepatan kerja;
· kerjasama;
· kejujuran.
Alat/instrumen untuk penilaian melalui pengamatan dapat menggunakan
skala sikap dan atau angket (kuesioner).
Skala sikap
Skala sikap adalah
alat penilaian hasil belajar yang berupa sejumlah pernyataan sikap tentang
sesuatu yang jawabannya dinyatakan secara berskala, misalnya skala tiga, empat
atau lima.
Pengembangan skala
sikap dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1) Menentukan objek
sikap yang akan dikembangkan skalanya misalnya sikap terhadap kebersihan.
2) Memilih dan membuat
daftar dari konsep dan kata sifat yang relevan dengan objek penilaian sikap.Misalnya : menarik, menyenangkan, mudah dipelajari dan
sebagainya.
3) Memilih kata sifat
yang tepat dan akan digunakan dalam skala.
4) Menentukan skala dan penskoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar