Selasa, 11 November 2014

Landasan Filosofis Kurikulum 2013

A.        UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada  Pasal 1 Butir 1 menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negaraUndang-undang ini dirumuskan dengan berlandaskan pada dasar falsafah negara yaitu Pancasila.  Oleh karena itu,  Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia menjadi sumber utama dan penentu arah yang akan dicapai dalam kurikulum. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus tumbuh dalam diri peserta didik. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan membawa amanah harus mampu menumbuhkan nilai-nilai Pancasila dalam jiwa peserta didik. Landasan filosofi pengembangan Kurikulum 2013 adalah berakar pada budaya lokal dan bangsa, pandangan filsafat eksperimentalisme, rekonstruksi sosial, pandangan filsafat esensialisme dan perenialisme, pandangan filsafat eksistensialisme, dan romantik naturalism.
       Kurikulum berakar pada budaya lokal dan bangsa, memiliki arti bahwa kurikulum harus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar dari budaya setempat dan nasional tentang berbagai nilai hidup yang penting. Kurikulum juga harus  memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam mengembangkan nilai-nilai budaya setempat dan nasional menjadi nilai budaya yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari  dan menjadi nilai yang dikembangkan lebih lanjut untuk kehidupan di masa depan.
Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan pandangan filsafat eksperimentalisme harus dapat mendekatkan apa yang dipelajari di sekolah dengan apa yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu apa yang terjadi di masyarakat adalah merupakan  sumber  kurikulum. Filosofi  rekonstruksi sosial memberi arah kepada kurikulum untuk menempatkan peserta didik sebagai subjek yang peduli pada lingkungan sosial, alam, dan lingkungan budaya. Kurikulum juga harus dapat menjadi sarana untuk mengembangkan potensi intelektual, berpikir rasional, dan kemampuan membangun masyarakat demokratis peserta didik menjadi suatu kemampuan yang dapat digunakan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Sesuai dengan pandangan filsafat  esensialisme dan perenialisme, kurikulum harus  menempatkan kemampuan intelektual dan berpikir rasional sebagai aspek penting yang harus menjadi kepedulian kurikulum untuk dikembangkan. Kurikulum harus dapat mewujudkan peserta didik menjadi manusia yang terdidik dan sekolah harus menjadi centre for excellence. Pandangan filsafat esensialisme dan perenialisme menuntut kurikulum mampu membentuk pesertadidik menjadi manusia cerdas secara akademik dan memiliki kepedulian sosial. Pandangan filsafat eksistensialisme dan romantik naturalisme memberi arah dalam pengembangan kurikulum, sehingga kurikulum dapat mewujudkan peserta didik memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, kemampuan berinteraksi dengan sesama dalam mengangkat harkat kemanusiaan, dan kebebasan berinisiatif serta berkreasi. Menurut pandangan filsafat ini, setiap individu peserta didik adalah unik, memiliki kebutuhan belajar yang unik, perlu mendapatkan perhatian secara individual, dan memiliki kebebasan untuk menentukan kehidupan mereka. Pada intinya kurikulum harus mampu mengembangkan seluruh potensi manusia yaitu menjadikan peserta didik sebagai  manusia seutuhnya. Manusia yang memiliki kekuatan yang berguna bagi dirinya masyarakat, bangsa, dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar