Selasa, 19 Juli 2016

Fungsi Dan Tugas PGRI

Adapun yang menjadi tugas dan fungsi PGRI :
  1. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tiuhan yang maha esa
  2. membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila
  3. Mempertahankan dan melestarikan negara kesatuan RI
  4. Meningkatkan Integritas bangsa serta menjaga tetap terjamin dan terpeliharanya keutuhan kesatauan dan persatuan bangsa
  5. melaksanakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional
  6. membina dan bekerjasama dengan himpuna profesi dan keahlian sejenis dibidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI
  7. mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan disemua jenis,jenjang dan kesataun pendidikan dan peran serta didalam pembanguna nasional
  8. mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya sistem sertfikasi,akreditasi dan lisensi bagi pengukuahan kompetensi profesi guru
  9. menegakan dan melaksankan kode etik dan ikrar guru indonesia sesuai dengan peraturan organisasi
  10. mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan organisasi yang bergerak dibidang pendidikan dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan
  11. memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serat memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional
  12. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI
  13. memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk , meningkatkan mutu keahlian ,kemampuam, pengabdian prestasi dan kerjasama
  14. Membina usaha kesejahteraan guru daloam arti yang luas dan membantu serta memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang ketenagakerjaan
  15. melaksanakan prinsip dan pendekatan ketenaga kerjaan dal;am upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota
  16. memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawan organisasi
  17. Membina dan meningkatkan hubungan kerjasama denmgan organisasi guru luar negeri dengan mengutamakan kepentingan nasional
  18. Melakukan pengawasan sosial dan fungsional atas pelaksanaan sistem pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar