Senin, 18 Juli 2016

Apa Itu SPM?

SPM pendidikan dasar dapat diartikan sebagai ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan Kandepag untuk MI dan MTs secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah.
SPM Pendidikan meliputi layanan-layanan:
  • yang merupakan tanggung-jawab langsung Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan untuk sekolah atau kantor departemen agama untuk madrasah (misalnya: penyediaan ruang kelas dan penyediaan guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi maupun kompetensi);
  • yang merupakan tanggung-jawab tidak langsung Pemerintah Kabupaten/Kota c/q Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama - karena layanan diberikan oleh pihak sekolah dan madrasah, para guru dan tenaga kependidikan, dengan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (contoh: persiapan rencana pembelajaran dan evaluasi hasil belajar siswa terjadi di sekolah, dilaksanakan oleh guru tetapi diawasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota).
Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar oleh Sekolah/Madrasah terdiri dari yang dipaparkan berikut.
1) Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2) Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3) Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA; 4) Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5) Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6) Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7) Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8) Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9) Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10) Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11) Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah/madrasah pada akhir semester dalambentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12) Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan 
13) Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah/ madrasah (MBS/M). Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar oleh Pemerintah

Kabupaten/Kota dan Kemenag Kabupaten/Kota dapat mengambil bentuk sebagai berikut.
1) Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2) Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3) Di setiap SMP/MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktik IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4) Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah/madrasah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah/madrasah yang terpisah dari ruang guru.
5) Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6) Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran
7) Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8) Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik; untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%; 
9) Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
10) Di setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11) Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12) Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13) Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14) Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

3. Tanggung Jawab Pendanaan SPM

Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama sekaitan dengan pendanaan SPM mencakup yang berikut.
a. Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;
b. Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;
c. Operasional personil: gaji dan tunjangan guru dan tenaga kependidikan;
d. Operasional non-personel.
e. Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).

Tanggung jawab Sekolah/Madrasah:
a. Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah, pengadaan buku, dan pelatihan guru;
b. Operasional: biaya untuk bahan habis lab, bahan dan media pembelajaran, dan sebagainya.
c. Sumber dana: BOS.

4. Implementasi SPM

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil dalam upaya memenuhi SPM.
a. Kumpulkan data dan lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
• Sarana dan prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (untuk SMP/MTs);
• Sumber daya manusia (guru, tenaga kependidikan). Lihat sumberdaya ini dari segi jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
• Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dan cek juga ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/ Kemenag kabupaten/kota Pendataan dilakukan di setiap sekolah/madrasah guna memperoleh informasi mengenai pencapaian indikator-indikator SPM. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota melakukan agregasi dan analisis data dari semua sekolah/madrasah, menghitung gap dan menghitung kebutuhan biaya investasi dan operasional untuk pemenuhan SPM.
c. Kumpulkan data dan lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
• Sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
• Guru membuat RPP berdasarkan silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
• Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
• Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan dalam jumlah yang memadai;
• Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, dan sebagainya.
d. Tindakan untuk memenuhi kekurangan tersebut merupakan tanggung jawab sekolah/ madrasah.
Untuk menerapkan SPM di tingkat sekolah/madrasah maka kepala sekolah/madrasah harus melakukan pengumpulan data dan menganalisisnya apakah indikator-indikator SPM telah terpenuhi; misalnya terkait dengan penerapan KTSP, pemenuhan RPP, pengukuran jam tatap muka, dan sebagainya. Setelah ditemukan adanya gap (kesenjangannya) maka sekolah/madrasah harus memprogramkan langkah perbaikan untuk memenuhi indikator tersebut.
Agar dapat melaksanakan pemenuhan SMP, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus memiliki kapasitas sebagai berikut.
a. Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait dengan sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
b. Keterampilan melakukan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
c. Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran berdasarkan bukti kebutuhan investasi;
d. Kemampuan untuk menuangkan rencana dan kebutuhan anggaran dalam dokumenperencanaan daerah.
Pemerintah kabupaten/kota perlu untuk meningkatkan kapasitasnya dalam implementasi SPM, terutama terkait dengan kemampuan untuk mengumpulkan data, menganalisis data, menyusun penganggaran dan memasukkannya ke dalam dokumen perencanaan daerah termasuk Renstra, Renja SKPD, RPJMD, dan sebagainya.
Demikian juga untuk mampu melaksanakan pemenuhan SMP, pihak sekolah/madrasah harus memiliki kapasitas sebagai berikut.
a. Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
b. Kemampuan melakukan evaluasi diri dalam hubungannya dengan semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah;
c. Keterampilan menyusun rencana dan anggaran investasi dan operasional sekolah/ madrasah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
d. Kemampuan menyampaikan data dan informasi tentang tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemerintah kabupaten/kota dan Kemenag kabupaten/kota.
Untuk dapat mengimplementasikan SPM, sekolah/madrasah perlu memiliki keterampilan dalam mengumpulkan data, melakukan analisis kesenjangan, menghitung kebutuhan biaya, dan menuangkannya ke dalam rencana kerja dan anggaran sekolah/madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar