Program Guru Pembelajar adalah salah satu upaya dalam peningkatan kapasitas
guru honorer melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang
ditujukan untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
Program ini
dikembangkan oleh Kemdikbud pasca UKG tahun 2015 lalu. Tujuannya untuk
meningkatkan kompetensi guru. Artinya guru disuruh lagi belajar untuk
meningkatkan kompetensinya lewat pelatihan baik berupa tatap muka maupun online.
Sebagai mana kita
tahu nilai standar
minimum UKG untuk tahun 2016 adalah
65 naik 10 poin dibanding standar minimum UKG 2015 lalu yang hanya 55 poin.
Saat ini program guru pembelajar baru diikuti sekitar 1200 an orang yang
terdiri dari guru yang memiliki nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) diatas 80,
Widyaiswara dari LPMP dan PPPTK, dan dosen. Nantinya mereka akan ditunjuk
menjadi instruktur bagi guru lainnya di seluruh Indonesia
Jenis dan Model Pelatihan Guru Pembelajar
Program guru pembelajar menggunakan 3 metode yakni
1. Tatap Muka (TM) Guru Pembelajar
2. Full Daring atau online penuh
3. Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
Jenis dan Model Pelatihan Guru Pembelajar
Program guru pembelajar menggunakan 3 metode yakni
1. Tatap Muka (TM) Guru Pembelajar
2. Full Daring atau online penuh
3. Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
Penentuan model (di program guru
pembelajaran disebut ‘moda’) bukan berdasarkan nilai UKG, melainkan berdasarkan
hasil analisis UKG.
Dari
hasil UKG tekah didapat profil Guru Pembelajar yang berisi informasi kompetensi
apa saja yang sudah dikuasai dan kompetensi apa yang belum dikuasai.
dari
peta kompetensi di atas terlihat ada 3 kompetensi yang berwarna merah (capaian
UKG pada kompetensi tersebut di bawah kriteria capaian minimum). Ini berarti
guru tersebut belum kompeten di 3 kompetensi guru. Jumlah inilah yang menjadi
acuan moda Guru Pembelajar yang akan ia ikuti, BUKAN nilai UKG. Secara ringkas
berikut adalah moda Guru Pembelajar yang harus diikuti berdasarkan peta
kompetensi hasil UKG:
Moda
Tatap Muka : Guru memiliki 8-10 Kompetensi di bawah Kriteria (mari kita sebut nilai merah agar
lebih mudah diingat) atau Guru yang berada di daerah 3T atau Guru yang tidak
memungkinkan mengikuti moda Daring. Moda tatap muka ini dapat menggunakan pola
tatap muka penuh atau pola IN-ON-IN
Moda
Daring [Penuh], terdiri dari 2 model, model 1 diperuntukan bagi guru yang
memiliki nilai merah sebanyak 3-5 nilai dan berada di daerah yang memiliki
akses internet. Model 2 diperuntukan bagi guru dengan nilai merah 6-7 nilai dan
lokasi kerja berada jauh dari lokasi yang digunakan sebagai lokasi tatap muka. Perbedaan
dari kedua model ini adalah pada model 1 Guru Pembelajar akan difasilitasi oleh
1 orang pengampu secara langsung sedangkan pada model 2 Guru Pembelajar
difasilitasi oleh 1 orang mentor dan 1 orang pengampu. Guru Pembelajar
berkomunikasi secara langsung dengan mentor, bukan dengan pengampu.
Moda
Daring Kombinasi, diperuntukan bagi guru dengan nilai merah sebanyak 6-7 nilai,
berada di wilayah dengan jaringan internet.
Jadi
saya ulangi kembali bahwa penentuan ini BUKAN berdasarkan NILAI UKG. Semoga postingan
ini bisa meluruskan informasi yang sudah beredar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar