Minggu, 04 Januari 2015

PERAN PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN

Peran negara dalam dunia pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 31 ayat 1- 4 disebutkan bahwa:
– Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
– Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
– Pemerintah wajib menguasahakan dan menyelanggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
– Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Isi dari pasal ini adalah pengembangan dari UUD 1945 awal yang hanya terdiri dari dua pasal. Hasil amandemen mengamanatkan untuk pemerintah agar menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter (akhlak mulia) lengkap dengan pembiayaannya, yaitu 20 APBN dan 20 APBD (I dan II).
Nampaknya, pasal tentang pendidikan ini muncul terkait dengan kejadian pada masa penjajahan yang mengalami diskriminasi dal;am pendidkan. Anak-anak pribumi saat itu sangat sulit mengakses pendidikan sebagaimana kaum priyayi dan warga Belanda. Kemudian direspon dengan bunyi pasal tentang hak warga negara yang tanpa diskriminasi.
Pemerintah juga mengucurkan bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD, SMP, dan mulai tahun ini (2013) kepada SMA. BOS ini diberikan kepada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.
Untuk kasus di pesantren, pemerintah memberikan BOS di pesantren yang menyelenggarakan wajardikdas ula, wustho, paket C. Bantuan di luar itu masih bersifat insidental. Bisa jadi dikarenakan standardisasi pesantren yang dianggap sulit oleh pemerintah.
Pada wilayah sertfikasi, antrian giliran guru di bawah kemenag untuk mendapatkan tunjangan sertifkasi relatif lebih cepat dibanding dengan guru di bawah kemendikbud. Ini disebabkan ‘antrian’ di masing-masing kementerian yang tidak sama. Antrian di kemenag lebih pendek dibanding di kemendikbud.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar