Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan jaman maka guru harus
memiliki kualitas SDM yang lebih baik maka lahirlah regulasi yang disebut
sertifikasi guru, sebuah ukuran dimana guru sudah dinyatakan sebagai pendidik
yang kompeten dan profesional. Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu
dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur
oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama
dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar
profesional. Selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang mulia namun
pada aspek peningkatan SDM dan ekonomi masih kalah dengan Pengacara, Notaris,
Dokter, Bankir, Akuntan, Atlet dan lainnya. Kenapa demikian? Padahal peran guru
sangat vital bagi masa depan generasi dan bangsa, kenapa dalam hal fasilitas
peningkatan mutu selalu kalah dengan profesi lainnya? Apalagi pada aspek
ekonomi masih kalah jauh dari profesi-profesi yang disebutkan di atas. Maka tak
heran bila guru harus sibuk dengan pekerjaan sampingan lainnya, itupun masih
kena kritik lagi. Guru kadang berada dalam posisi yang dilematis. Inilah
pentingnya sertifikasi guru, selain mendapatkan peningkatan ilmu dan metode
pengajaran juga guru yang ikut sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan
penghasilan / tunjangan yang lebih baik. Kalau masih sama saja dengan
sebelumnya berarti Dinas terkait tidak transparan. Adapun Tujuan dari
Sertifikasi Guru adalah: menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan meningkatkan martabat guru
meningkatkan profesionalitas guru Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah:
melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat
merusak citra profesi guru. melindungi masyarakat dari praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional meningkatkan
kesejahteraan guru SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas
dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember
2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat
(1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri
Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam
Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar